Pada 02 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi menerapkan tarif resiprokal dengan nilai dasar 10% pada seluruh negara. Penerapan tarif biaya impor ini didasarkan pada pandangan Donald Trump yang melihat defisit impor dagang AS dengan negara-negara lain yang dinilai tidak adil dan keinginan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta mengurangi ketergantungan impor.